A.
Pengertian
Koordinasi, Kooperasi dan Sinergi
Koordinasi adalah proses untuk memadukan tujuan
dan aktivitas dari unit-unit yang ada, supaya tujuan secara keseluruhan dapat
tercapai. Tanpa koordinasi, ada kemungkinan masing-masing kerja keras, tetapi
kurang mendukung organisasi bahkan merugikan organisasi.
Asas
ini diperulukan agar suatu organisasi harus memiliki keselarasan aktivitas di
antara satuan/unit organisasi atau di antara pimpinannya. Dengan adanya
keselasrannya ini dapat dihindari adanya konflik, rebutan sumber atau
fasilitas, duplikasi pekerjaan, dan adanya delay antar antar aktivitas.
Pengertian Koordinasi
Menurut G.R. Terry
koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan
mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan
harmonis pada sasaran yang telah ditentukan.
Sedangkan menurut E.F.L.
Brech, koordinasi adalah mengimbangi dan menggerakkan tim dengan
memberikan lokasi kegiatan pekerjaan yang cocok dengan masing-masing dan
menjaga agar kegiatan itu dilaksanakan dengan keselarasan yang semestinya di
antara para anggota itu sendiri (Hasibuan, 2007:85).
Menurut Mc. Farland
(Handayaningrat, 1985:89) koordinasi adalah suatu proses di mana
pimpinan mengembangkan pola usaha kelompok secara teratur di antara bawahannya
dan menjamin kesatuan tindakan di dalam mencapai tujuan bersama.
Sementara itu, Handoko
(2003:195) mendefinisikan koordinasi (coordination) sebagai proses
pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan pada satuan-satuan yang
terpisah (departemen atau bidang-bidang fungsional) suatu organisasi untuk
mencapai tujuan organisasi secara efisien.
Menurut Handoko (2003:196) kebutuhan
akan koordinasi tergantung pada sifat dan kebutuhan komunikasi dalam
pelaksanaan tugas dan derajat saling ketergantungan bermacam-macam satuan
pelaksananya. Handoko (2003:196) juga menyebutkan bahwa derajat koordinasi yang
tinggi sangat bermanfaat untuk pekerjaan yang tidak rutin dan tidak dapat
diperkirakan, faktor-faktor lingkungan selalu berubah-ubah serta saling
ketergantungan adalah tinggi. Koordinasi juga sangat dibutuhkan bagi
organisasi-organisasi yang menetapkan tujuan yang tinggi.
Hal ini juga
ditegaskan oleh Handayaningrat
(1985:88) bahwa koordinasi dan komunikasi adalah sesuatu hal yang tidak
dapat dipisahkan. Selain itu, Handayaningrat juga mengatakan bahwa koordinasi
dan kepemimpinan (leadership) adalah tidak bisa dipisahkan satu sama lain,
karena satu sama lain saling mempengaruhi.
srisetya.staff.gunadarma.ac.id/.../koordinasi+dan+rentang+Manajmen+1E...
PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai
dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan
hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi
aktifitas koperasi di Indonesia.
·
· Landasan Idiil ( pancasila )
·
· Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong
oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti
yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan
bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian
No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah
gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber,
sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour
Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional
diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of
limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common
economic end thorough the formation of a democratically controlled business
organization, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung
koperasi sebagai berikut :
·
· Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (
Association of persons ).
·
· Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to
achieve a common economic end ).
·
· Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan
usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of
a democratically controlled business organization )
·
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu
setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan
hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5
unsur sebagai berikut :
·
· Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
· Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan
hokum koperasi
·
· Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip – prinsip koperasi”
·
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
· Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah
suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka
terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of
Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang –
orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International
Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E.
Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang –
orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya
dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu
dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus
didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University
Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative
is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated
for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya,
“Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada
tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau
kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau
mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip
koperasi”.
Pengertian
Sinergi
Menurut
Deardorff dan Williams (2006) sinergi adalah sebuah proses dimana interaksi dari
dua atau
lebih agen atau kekuatan akan menghasilkan pengaruh gabungan yang lebih besar
dibandingkan
jumlah dari pengaruh mereka secara individual. Dengan demikian, terdapat
suatu
sinergi apabila hasil dari gabungan misalnya dua kekuatan akan menghasilkan
persamaan
matematik sebagai berikut: 1 + 1 > 2.
Menurut
Corning (1995) sinergi sesungguhnya ada dimana-mana di sekitar kita termasuk di
di dalam
diri kita. Sinergi merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh,
batu
dapat
digunakan untuk membuat berbagai struktur seperti rumah, tembok, jalanan, dan
sebagainya.
Namun demikian, tanpa adanya semen dan usaha manusia maka batu-batu tadi
hanya
menjadi tumpukan batu belaka yang tidak banyak gunanya. Contoh lain, mobil
modern
terdiri
dari kira-kira 15.000 komponen yang dirancang secara khusus dan dibuat dari 60
jenis
bahan yang
berbeda. Akan tetapi, jika sebuah rodanya dicopot maka mobil ini menjadi tidak
dapat
bergerak. Dua contoh di atas menunjukkan betapa pentingnya sinergi. Tanpa ada
sinergi
dengan komponen yang lain maka komponen-komponen yang ada tidak dapat
menghasilkan
manfaat yang lebih besar seperti yang diinginkan.
Contoh
sinergi yang paling dekat dengan kita adalah diri kita sendiri. Manusia
merupakan
gabungan
dari berbagai organ tubuh seperti organ pernapasan, organ pencernaan, organ
gerak,
organ-organ tubuh yang lain dan terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah
jiwa
manusia.
Manusia dapat melakukan apa-apa yang dapat dilakukan sebagai manusia karena
adanya
sinergi dari seluruh komponen jiwa dan raga manusia tersebut. Sinergi dalam
diri
manusia
merupakan bentuk sinergi internal.
www.bppk.depkeu.go.id/.../617_Sinergi%20dan%20Organisasi%20Kua...
B.
JENIS-JENIS KOORDINASI
Dalam rangka meningkatkan
efektivitas, efisiensi, dan produktifitas kerja, koordinasi harus dilakukan di
semua tingkatan, baik di pusat maupun didaerah, bahkan dalam kesatuan-kesatuan
administratif, seperti bidang, seksi, bagian, sampai dengan kesatuan-kesatuan
yang paling kecil. Demikian halnya dalam pendidikan, koordinasi
dapat dilaksanakan pada setiap jenjang manajemen pendidikan, mulai dari
pusat, tingkat nasional (makro) sampai tingkat lembaga (mikro). Dengan
demikian, koordinasi juga dapat dilakukan dalam manajemen,bahkan merupakan bagian
penting yang akan mempersatukan berbagai komponenorganisasi untuk mewujudkan tujuan
secara optimal. Koordinasi yang baik ditandai
dengan kegiatan-kegiatan para kepala sekolah dan guru, serta para pegawai lain
yang terpadu, serasi atau selaras dalam mencapai suatu tujuan.
Secara teoritis dapat dikemukakan
beberapa macam koordinasi sesuai dengan ruang lingkup dan arah
kegiatannya. Berdasarkan ruang lingkupnya, koordinasi dapat
diidentifikasikan ke dalam koordinasi intern dan ekstern. Koordinasi
intern adalah koordinasi antar pejabat atau antar unit di dalam suatu lembaga,
sedangkan koordinasi ekstern adalah koordinasi antar pejabat dari berbagai
lembaga atau antar lembaga.
Berdasarkan arah kegiatannya,
dapat diidentifikasikan adanya koordinasi vertikal, horizontal, fungsional dan
diagonal. Sejalan dengan uraian diatas,
Handaningrat (1982) mengemukakan koordinasi berdasarkan hubungan antara pejabat
yang mengkoordinasikan dan pejabat yang dikoordinasikan sebagai berikut:
a. Koordinasi
Intern, terbagi menjadi tiga berikut :
- Koordinasikan
vertikal atau structural, yaitu antara yang
mengkoordinasikandengan yang dikoordinasikan secara struktural terdapat
hubungan hierarkisatau pengarahan yang dijalankan
oleh atasan terhadap kegiatan unit-unit, kesatuan kerja yang ada di bawah
wewenang dan tanggung jawabnya. Hal ini dapat juga dikatakan
koordinasi yang bersifat garis komando (line of command).
- Koordinasi horizontal, yaitu
koordinasi fungsional, kedudukan antara yang mengkoordinasikan dan yang
dikoordinasikan setingkat eselonnya. Menurut tugas dan fungsinya keduanya
mempunyai kaitan satu sama lain sehingga perlu dilakukan koordinasi. Koordinasi horisontal terbagi :
1. Interdiciplinary,
Koordinasi dalam rangka mengarahkan, menyatukan tindakan, mewujudkan,
menciptakan disiplin antara unit yang satu dengan unit yang lain secara intern
maupun ekstern pada unit-unit yang sama tugasnya.
2. Inter-Related,
koordinasi antar badan (instansi). Unit-unit yang fungsinya berbeda, tetapi instansinya
saling berkaitan secara intern-ekstern yang selevel.
- Koordinasi
diagonal, yaitu koordinasi fungsional, yang mengkoordinasikan
mempunyai kedudukan yang lebih tinggi eselonnya dibandingkan yang
dikoordinasikan, tetapi satu dengan yang lainnya tidak berada pada satu garis
komando (line of command)
b. Koordinasi
ekstern, termasuk koordinasi fungsional. Dalam koordinasi ekstern
yang bersifat fungsional, koordinasi itu hanya bersifat horizontal dan
diagonal.Siagian (1979) mengelompokkan koordinasi menjadi sebagai
berikut :
- Koordinasi
menjadi atasan dengan bawaan, yang disebut koordinasi vertikal.
- Koordinasi
diantara sesama pejabat yang setingkat dalam suatu instansi, disebut koordinasi
horizontal.
- Koordinasi
fungsional, koordinasi antarinstansi, tiap-tiap instansi mempunyai tugas dan
fungsi dalam suatu bidang tertentu.
C.
TUJUAN DAN MANFAAT
KOORDINASI
Tujuan Koordinasi :
1. Untuk
mengarahkan dan menyatukan semua tindakan serta pemikiran ke arah tercapainya
sasaran perusahaan.
2. Untuk
menjuruskan keterampilan spesialis ke arah sasaran perusahaan.
3. Untuk
menghindari kekosongan dan tumpang tindih pekerjaan.
4. Untuk
mengh
indari kekacauan dan
penyimpangan tugas dari sasaran.
5. Untuk
mengintegrasikan tindakan dan pemanfaatan 6M ke arah sasaran organisasi atau
perusahaan.
6. Untuk
menghindari tindakan overlapping dari sasaran perusahaan.
http://sinikesini.blogspot.com/2011/01/koordinasi-manajemen.html
MANFAAT
KOORDINASI
a. Menghilangkan
dan menghindarkan perasaan terpisah satu sama lain antara
atasan dan bawahan.
b. Menghindarkan
perasaan atau pendapat bahwa dirinya atau jabatannya merupakan yang paling
penting.
c. Mengurangi
dan menghindakan kemungkinan timbulnya pertentangan antar
pejabat dan pelaksana.
d. Menghindarkan
timbulnya rebutan fasilitas.
e. Menghindarkan
terjadinya peristiwa menunggu yang memakan waktu lama.
f. Menghindarkan
kemungkinan terjadinya kesamaan pekerjaan sesuatu
kegiatan.
g. Menghindarkan
kemungkinan terjadinya kekosongan pekerjaan sesuatu program atau kekosongan
pengerjaan tugas oleh para manajer.
h. Menumbuhkan
kesadaran tugas oleh para manajer untuk saling
memberikan bantuan satu sama lain terutama bagi mereka yang berada dalam
wilayah yang sama.
i. Menumbuhkan
kesadaran para manajer untuk saling memberitahu masalah
yang dihadapi bersama dan bekerjasama dalam memecahkannya.
j. Memberikan
jaminan tentang kesatuan langkah di antara para atasan
atau bawahan.
k. Menjamin
adanya kesatuan langkah dan tindakan diantara manajer.
l. Menjamin
kesatuan sikap diantara manajer.
m. Menjamin
kesatuan kebijaksanaan di antara manajer dalam wilayah
tertentu.
D. PRINSIP-
PRINSIP KOORDINASI
A. PRINSIP –
PRINSIP KOORDINASI
Karena adanya pembagian tugas/kerja dalam organisasi maka individu-individu atau kelompok-kelompok dalam organisasi merupakan bagian dari organisasi yang masing-masing mempunyai fungsi dan tujuan sendiri - sendiri oleh karena itu perlu dan harus diarahkan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Prinsip- prinsip koordinasi tersebut antara lain :
1. Prinsip kesatuan arah dan tujuan.
2. Prinsip kesepakatan tentang kegiatan atau tindakan yang harus dilakukan masing-masing pihak, termasuk target dan jadwalnya.
3. Prinsip ketaatan dan loyalitas.
4. Prinsip saling tukar informasi kegiatan, hasil yang dicapai dan masalah yang dihadapi.
5. Prinsip saling menghormati, saling percaya dan saling membantu.
6. Prinsip Profesionalitas.
7. Prinsip saling dapat dipercaya.
8. Prinsip Ketepatan penggunaan alat koordinasi.
9. Prinsip Efisiensi
10. Prinsip adanya koordinator atau pemimpin yang menggerakan dan memonitor seluruh pelaksanaan kerjasama dalam organisasi dan mengerti serta mampu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
http://arindra-arindra.blogspot.com/2010/05/pengantar-manajemen.htmlKarena adanya pembagian tugas/kerja dalam organisasi maka individu-individu atau kelompok-kelompok dalam organisasi merupakan bagian dari organisasi yang masing-masing mempunyai fungsi dan tujuan sendiri - sendiri oleh karena itu perlu dan harus diarahkan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Prinsip- prinsip koordinasi tersebut antara lain :
1. Prinsip kesatuan arah dan tujuan.
2. Prinsip kesepakatan tentang kegiatan atau tindakan yang harus dilakukan masing-masing pihak, termasuk target dan jadwalnya.
3. Prinsip ketaatan dan loyalitas.
4. Prinsip saling tukar informasi kegiatan, hasil yang dicapai dan masalah yang dihadapi.
5. Prinsip saling menghormati, saling percaya dan saling membantu.
6. Prinsip Profesionalitas.
7. Prinsip saling dapat dipercaya.
8. Prinsip Ketepatan penggunaan alat koordinasi.
9. Prinsip Efisiensi
10. Prinsip adanya koordinator atau pemimpin yang menggerakan dan memonitor seluruh pelaksanaan kerjasama dalam organisasi dan mengerti serta mampu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
E. KARAKTERISTIK
KOORDINASI YANG EFEKTIF
Handayaningrat (1992) mengemukakan karakteristik koordinasi
sebagai berikut :
a. Tanggung Jawab
koordinasi terletak pada pimpinan. Oleh karena itu, koordinasi menjadi
wewenang dan tanggung jawab pimpinan, sehingga dapat
dikatakan bahwa pimpinan bisa berhasil jika melakukan koordinasi.
b. Koordinasi
adalah kerja sama. Hal ini disebabkan kerja sama merupakan syarat
mutlak terselenggaranya koordinasi.
c. Koordinasi
merupakan proses yang terus menerus (continue process). Dan
berkesinambungan dalam rangka mewujudkan tujuan lembaga
d. Pengaturan
usaha kelompok secara teratur. Hal ini disebabkan koordinasi adalah
konsep yang diterapkan di dalam kelompok, bukan usaha individu melainkan
sejumlah individu yang berkerjasama di dalam kelompok untuk mencapai tujuan
bersama.
e. Kesatuan
tindakan merupakan inti koordinasi. Pimpinan merupakan pengatur
usaha-usaha dan tindakan-tindakan setiap individu sehingga diperoleh keserasian
dalam mencapai hasil bersama.
f. Tujuan
Koordinasi adalah tujuan bersama (common purpose)
Kesatuan usaha yang meminta kesadaran semua pihak untuk berpartisipasi secara
aktif melaksanakan tujuan bersama sebagai kelompok tempat mereka bekerja.
Karakteristik koordinasi
sebagaimana diuraikan di atas, menunjukkan bahwa
keselarasan tindakan perlu selalu diupayakan untuk mencapai tujuan bersama, dan
koordinasi yang memadai tidak datang begitu saja, tetapi perlu dikoordinasikan,
dibina, dijaga, serta dikembangkan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Karakteristik
Koordinasi yang Efektif
1) Tujuan berkoordinasi tercapai dengan memuaskan semua pihak terkait.
2) Koordinator sangat proaktif dan stakeholders kooperatif.
3) Tidak ada yang mementingkan diri sendiri atau kelompoknya (egosektoral).
4) Tidak terjadi tumpang tindih tugas.
5) Komitmen semua pihak tinggi.
6) Informasi keputusan mengalir cepat ke semua pihak yang ada dalam sistem jaringan koordinasi.
7) Tidak merugikan pihak-pihak yang berkoordinasi.
8) Pelaksanaan tepat waKepala Sekolah.
9) Semua masalah terpecahkan.
10)Tersedianya laporan tertulis yang lengkap dan rinci oleh masing-masing stakeholder.
1) Tujuan berkoordinasi tercapai dengan memuaskan semua pihak terkait.
2) Koordinator sangat proaktif dan stakeholders kooperatif.
3) Tidak ada yang mementingkan diri sendiri atau kelompoknya (egosektoral).
4) Tidak terjadi tumpang tindih tugas.
5) Komitmen semua pihak tinggi.
6) Informasi keputusan mengalir cepat ke semua pihak yang ada dalam sistem jaringan koordinasi.
7) Tidak merugikan pihak-pihak yang berkoordinasi.
8) Pelaksanaan tepat waKepala Sekolah.
9) Semua masalah terpecahkan.
10)Tersedianya laporan tertulis yang lengkap dan rinci oleh masing-masing stakeholder.
Contoh:
Koordinasi Penggunaan kelas, laboratorium, bengkel, sarana dan prasarana lainnya secara bersama-sama.
Ringkasan
Salah satu tugas manajer adalah mengkoordinasikan. Koordinasi ialah proses mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan menyederhanakan pelaksanaan tugas yang terpisah-pisah secara terus-menerus untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Pendekatan yang digunakan dalam koordinasi adalah pendekatan sistem. Koordinasi bermanfaat bagi KEPALA SEKOLAH untuk mewujudkan KISS (koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi) agar tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien. Prinsip-prinsip koordinasi disingkat KOORDINASI. Ada 10 karakteristik kodinasi yang efektif.
Koordinasi Penggunaan kelas, laboratorium, bengkel, sarana dan prasarana lainnya secara bersama-sama.
Ringkasan
Salah satu tugas manajer adalah mengkoordinasikan. Koordinasi ialah proses mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan menyederhanakan pelaksanaan tugas yang terpisah-pisah secara terus-menerus untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Pendekatan yang digunakan dalam koordinasi adalah pendekatan sistem. Koordinasi bermanfaat bagi KEPALA SEKOLAH untuk mewujudkan KISS (koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi) agar tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien. Prinsip-prinsip koordinasi disingkat KOORDINASI. Ada 10 karakteristik kodinasi yang efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar